“Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tertipu di dalam jual beli!” Maka beliau bersabda: “Jika engkau menjual, maka katakanlah ‘Tidak ada penipuan’.”
(HR. Ahmad: 5020)
“Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tertipu di dalam jual beli!” Maka beliau bersabda: “Jika engkau menjual, maka katakanlah ‘Tidak ada penipuan’.”
(HR. Ahmad: 5020)
“tidaklah seorang lelaki berbuat dosa kemudian dia berwudlu dan membaguskan wudlunya, -Mis’ar berkata; -” kemudian dia shalat, sedangkan sufyan berkata” kemudian dia shalat dua rakaat dan memohon ampun kepada Allah kecuali pasti Allah akan mengampuni dosanya”.
(HR. Ahmad: 2)
“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk.” (QS Al Maidah ayat 105). Dan sesungguhnya kami mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “sesungguhnya jika manusia melihat kemungkaran kemudian mereka tidak mengingkarinya, maka hampir saja Allah akan menimpakan siksa kepada mereka semua.”
(HR. Ahmad: 1)
“Kamu telah menulis surat kepadaku dengan menanyakan tentang bagian kakek dari harta warisan. Maka Allah yang lebih tahu, sebab yang demikian itu belum ada yang memutuskan kecuali para Amir yakni para khulafa’. Saya pernah hidup semasa dengan dua Khalifah sebelummu, yang keduanya telah memberikan bagian untuk kakek setengah bersama satu saudara laki-laki dan sepertiga jika bersama dua saudara laki-laki. Jika saudara laki-laki itu banyak jumlahnya maka hal tersebut tidak mengurangi sepertiga dari bagiannya.
(HR. Malik: 951)
“Wahai anakku, janganlah salah seorang dari kalian menyembelih unta, yang dia malu untuk memberikannya kepada orang yang ia muliakan, sesungguhnya Allah adalah Yang Maha Mulia, dan yang paling berhak untuk dipilihkan.”
(HR. Malik: 756)
“Seorang laki-laki pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membebaskan enam orang budaknya saat ia akan meninggal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ikut dalam mengundi mereka di antara budak tersebut, sehingga laki-laki itu hanya membebaskan sepertiga dari budak-budak tersebut.” Malik berkata; “Telah sampai kepadaku bahwa laki-laki tersebut mempunyai harta selain budak-budak tersebut.”
(HR. Malik: 1265)
Rasulullah Shalla Allahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara muzabanah dan muhaqalah. Muzabanah adalah menjual kurma yang belum jadi dengan kurma yang masih di pohon, sedangkan muhaqalah ialah menyewakan tanah dengan gandum.”
(HR. Malik: 1141)
“Seorang laki-laki meninggal saat perang Hunain, lalu mereka menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Zaid menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Shalatilah teman kalian itu.” Maka berubahlah wajah orang-orang karena ucapan Rasulullah. Lalu Zaid mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Teman kalian itu telah berbuat ghulul di jalan Allah.” Zaid bin Khalid berkata; “Kami membuka barang-barangnya, ternyata kami menemukan marjan (mutiara mahkota) Yahudi yang nilainya tidak sampai dua dirham.”
(HR. Malik: 867)
jika Bapaknya melakukan thawaf di ka’bah, maka bapaknya mengusap semua rukun, dan tidak meninggalkan rukun Yamani kecuali kesulitan melakukannya.”
(HR. Malik: 719)
Asma’ binti Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakar di Dzul Hulaifah, maka Abu Bakar menyuruhnya mandi kemudian berihram.
(HR. Malik: 618)