Martabak Mini Gurih – Marimasak

MARTABAK TELUR MINI .

Marimasak
.
Bahan:
– 20 bh kulit lumpia, siap pakai.
.
Isian:
– 3 bh telur bebek+1 bh telur ayam
– 150 gr daging sapi,cincang
*bisa diganti kornet/smooked beef
– 5 batang Daun bawang
– 1/2 bh bawang bombay,cincang
– 3 bh bawang putih,cincang
– 3 bh bawang merah,cincang
– Merica,secukupnya
– Kaldu bubuk,garam secukupnya
– 1/2 sdt bubuk kari(optional)
.
Perekat:
– Telur kocong atau
– Tepung terigu dilarutkan dg sedikit air(kental)
.
Caranya:
– Kocok semua telur, bumbui garam,kaldu bubuk, merica, bubuk kari, sisihkan
– Tumis bawang2an masukan daging,setelah matang masukan telur kocok, masak stgh matang, matikan api
– Masukan daun bawang aduk rata
– Ambil 2 lembar kulit lumpia(tumpuk)
Lalu masukan 1sdm isian, lipat membentuk amplop
– rekatkan lalu goreng dg minyak panas api kecil.
.
#resep #resepmasakan #resepmakanan #resepyummy #resepmasakanindonesia #resepdapur #resepmasakannusantara

Hak Pada Diri Sendiri Dan Keluarga

Hak Pada Diri Sendiri Dan Keluarga

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Amru dari Abul Abbas dari Abdullah bin Amru radliallahu ‘anhuma, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku, “Bukankah telah dikabarkan kepadaku, bahwa kamu shalat sepanjang malam dan berpuasa sepanjang hari?” saya menjawab, “Sungguh, saya benar-benar telah melakukan hal itu.” beliau bersabda: “Sungguh, jika kamu melakukan hal itu, maka kedua matamu akan binasa. Kedua matamu mempunyai hak atas dirimu, dan keluargamu juga mempunyai hak atas dirimu. Karena itu, hendaklah kamu bangun (shalat lail) dan tidurlah. Kemudian berpuasalah kamu dan juga berbukalah.”

HR. Muslim

Sholat Berjamaah Adalah Sunnah Para Nabi

— Sholat Jamaah Adalah Sunnah Para Nabi —

“Siapa berkehendak menjumpai Allah besok sebagai seorang muslim, hendaklah ia jaga semua shalat yang ada, dimanapun ia mendengar panggilan shalat itu, sesungguhnya Allah telah mensyare’atkan kepada nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya semua shalat, diantara sunnah-sunnah petunjuk itu, kalau kalian shalat di rumah kalian sebagaimana seseorang yang tidak hadir di masjid, atau rumahnya, berarti telah kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sekiranya kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sungguh kalian akan sesat, tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian ia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mngngkat derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya, menurut pendapat kami, tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat, melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya (munafik tulen), sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah diantara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.”

(HR. Muslim)

IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk

Mas Kawin Untuk Fatimah

Telah mengabarkan kepada kami ‘Amr bin Manshur, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Abdul Malik, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub dari ‘Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Ali berkata; Dahulu saat saya akan menikahi Fathimah radliallahu ‘anha, saya berkata; wahai Rasulullah, tolong Fatimah serumahtanggakan denganku, beliau bersabda: “Baik, Berilah ia sesuatu”, saya berkata; saya tidak memiliki sesuatu, beliau bersabda: “Dimanakah baju zirahmu yang anti pedang itu?, ” saya menjawab ia ada padaku, beliau bersabda: “Berikan padanya.”

Hadits Nasa’i

Hukuman Mati Untuk Pemabuk

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Syababah dari Ibnu Abu Dzi’b dari Al Harits dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila seseorang mabuk, maka kalian harus menghukumnya dengan hukuman dera, Apabila ia mengulanginya, maka kalian harus menghukum dera kembali. Dan apabila mengulangi lagi, maka kalian harus menghukumnya dengan hukuman dera kembali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada yang ke empat kalinya: ‘Apabila ia mengulanginya lagi, tebaslah lehernya.’

– HR. Ibnu Majah

Doa Paling Utama Dan Afdhol

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Do’a yang paling utama adalah do’a pada hari Arafah, dan do’a paling afdlal yang pernah aku dan para nabi sebelumku adalah:

“LAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU’ (Tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa tidak ada sekutu bagi-Nya) .”

(HR. Malik)

IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk

Berbuat Baik Pada Tetangga

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa beriman pada Allah dan hari Akhir hendaknya ia berbuat baik terhadap tetangganya, dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia memuliakan tamunya, dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia berbicara baik atau diam.”

(HR. Ibnu Majah)

IG : @islam_nasehat
Blog : http://www.islam-nasehat.tk

Jenis Hadits Menurut Macam Periwayatannya

Menurut Macam Periwayatannya

A. Hadits yang bersambung sanadnya

Hadits ini adalah hadits yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad SAW.Hadits ini disebut hadits Marfu’ atau Maushul.
 

B. Hadits yang terputus sanadnya

B.1. Hadits Mu’allaq

Hadits ini disebut juga hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha’if.

B.2. Hadits Mursal

Disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.

B.3. Hadits Mudallas

Disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.

B.4. Hadits Munqathi

Disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi’in.

B.5. Hadits Mu’dhol

Disebut juga hadits yang terputus sanadnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’it dan tabi’in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi’in yang menjadi sanadnya. Kesemuanya itu dinilai dari ciri hadits Shahih tersebut di atas adalah termasuk hadits-hadits dha’if.
 

Hadits-hadits dha’if disebabkan oleh cacat perawi

A. Hadits Maudhu’

Yang berarti yang dilarang, yaitu hadits dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh dusta. Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits.

B. Hadits Matruk

Yang berarti hadits yang ditinggalkan, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu dituduh berdusta.

C. Hadits Mungkar

Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya / jujur.

D. Hadits Mu’allal

Artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu’allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa disebut juga dengan hadits Ma’lul (yang dicacati) atau disebut juga hadits Mu’tal (hadits sakit atau cacat).

E. Hadits Mudhthorib

Artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.

F. Hadits Maqlub

Artinya hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).

G. Hadits Munqalib

Yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.

H. Hadits Mudraj

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits, baik keterangan tambahan dari perawi sendiri atau lainnya.

I. Hadits Syadz

Hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula. Demikian menurut sebagian ulama Hijaz sehingga hadits syadz jarang dihapal ulama hadits. Sedang yang banyak dihapal ulama hadits disebut juga hadits Mahfudz.

Design a site like this with WordPress.com
Get started